Skip to main content

Posts

Showing posts from 2015

Antara Memaksakan Pendapat, Mengambil Pendapat, Mengutarakan Pendapat dan Menjelaskan Pendapat

Sebagian dari diri kita bahkan termasuk para ustadz terkadang ambigu kepada empat macam masalah. Yaitu Memaksakan Pendapat, Mengambil Pendapat, Mengutarakan Pendapat dan Menjelaskan Pendapat. Kenapa bisa begitu? Misalnya kita bahas pendapat "Qunut Subuh". Persoalan Qunut Subuh sudah barang tentu menjadi sebuah perbedaan pendapat. Dari sejak zaman dulu sampai sekarang persoalan ini tidak akan pernah selesai karena memang ada perbedaan pendapat dari kedua macam madzhab. Namun ternyata ada sebagian orang yang punya pemahaman seperti ini: 1. Pendapat madzhab A benar. 2. Pendapat madzhab B salah. 3. Semuanya benar. Sebagaimana yang namanya pendapat terlebih dalam dunia fiqih, maka kita harus tahu bahwa setiap pendapat pasti punya perbedaan. Dan jangan dianggap bahwa apabila seseorang punya pendapat berbeda maka pendapat yang tidak sama dengan dirinya sudah pasti salah. Ini tidak benar. Jadi kalau ada orang mengatakan "Qunut Subuh Bid'ah" berdasarkan pendapa

Permasalahan "Apa Sih Salaf(y)?"

Hari ini salah seorang teman mengirimi saya email. Katanya " Aku lagi buka2 file milis.  Oleh nggak aku publish tulisanmu iki nang blogku. Apik tenan. Terutama dari sub judul "permasalahan apa itu salaf(y) ". Saya memberi dia izin untuk mempublish di blognya, dan ketika saya baca lagi satu persatu tulisan yang sudah saya posting di sebuah milis tersebut, saya merasa ada baiknya saya post juga di Notes Facebook saya. Maka berikut saya copaskan seluruh isinya... Salatiga yang dingin, 11 Februari 2011 ------------------ <p> </p><p> From:  Abu Thalib al Atsary <andy_abu_thalib@****.com></p><p> To: salafyitb@itb.ac.id</p><p> Sent:  Tue, May 6, 2008 8:26:53 AM</p><p> Subject:  Re: [Salafy-ITB] Salafy, Salafiyyun, Salafiyyah ???</p> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan jadi kepingin ikut-ikut nulis, jadi minta izin untuk sedikit aja berkaitan dgn tulisan ustadz Abul Jauza dan judul d

HUKUM MEMAKAI CADAR DALAM PANDANGAN 4 MAHZAB

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan  para sahabat  Nabi  Shallallahu’alaihi Wasallam  serta para  ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah. Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab. Madzhab Hanafi Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumny