Para ulama membuat sebuah istilah lawan kata dari Sunnah adalah bid'ah. Sebagai contohnya adalah talak sunnah dan talak bid'ah. Yang mana hal ini sudah dikenal dalam ilmu fiqih.
Talak sunnah yaitu seorang suami yang menalak satu istrinya dalam kondisi tidak sedang haidh atau pada saat hamil dan tidak setelah dihubungi dalam keadaan suci. Sedangkan talak bid'ah adalah kebalikannya.
Kata "as Sunnah" digunakan sebagai lawan "Al Bid'ah" secara mutlak. Bila dikatakan, "Fulan di atas sunnah" maka berarti dia berbuat sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, baik hal itu tertulis dalam Al Qur'an maupun tidak. Dan bila dikatakan "Fulan di atas bid'ah" maka berarti dia berbuat yang bertentangan dengan As Sunnah, karena dia melakukan hal baru yang tidak termasuk dalam agama, dan setiap perbuatan yang baru dalam agama adalah bid'ah. Maka setiap hal baru dalam agama yang diperbuat orang yang tidak ada tuntunan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik berupa ucapan ataupun perbuatan adalah bid'ah.
Kata "As Sunnah" juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar'i, meskipun hal itu termasuk perbuatan shahabat dan ijtihad mereka, seperti: pengumpulan mushaf, mengarahkan manusia pada bacaan dengan satu qira'at dari qira'at yang tujuh, membukukan administrasi kekhalifahan (dawawin) dan yang semacam dengan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
"Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa' Ar Rasyidun setelahku" [HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi]
(Pengantar Studi Ilmu Hadits - Syaikh Manna' Al Qaththan - Pustaka Al Kautsar)
Talak sunnah yaitu seorang suami yang menalak satu istrinya dalam kondisi tidak sedang haidh atau pada saat hamil dan tidak setelah dihubungi dalam keadaan suci. Sedangkan talak bid'ah adalah kebalikannya.
Kata "as Sunnah" digunakan sebagai lawan "Al Bid'ah" secara mutlak. Bila dikatakan, "Fulan di atas sunnah" maka berarti dia berbuat sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, baik hal itu tertulis dalam Al Qur'an maupun tidak. Dan bila dikatakan "Fulan di atas bid'ah" maka berarti dia berbuat yang bertentangan dengan As Sunnah, karena dia melakukan hal baru yang tidak termasuk dalam agama, dan setiap perbuatan yang baru dalam agama adalah bid'ah. Maka setiap hal baru dalam agama yang diperbuat orang yang tidak ada tuntunan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik berupa ucapan ataupun perbuatan adalah bid'ah.
Kata "As Sunnah" juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar'i, meskipun hal itu termasuk perbuatan shahabat dan ijtihad mereka, seperti: pengumpulan mushaf, mengarahkan manusia pada bacaan dengan satu qira'at dari qira'at yang tujuh, membukukan administrasi kekhalifahan (dawawin) dan yang semacam dengan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
"Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa' Ar Rasyidun setelahku" [HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi]
(Pengantar Studi Ilmu Hadits - Syaikh Manna' Al Qaththan - Pustaka Al Kautsar)
Comments
Post a Comment