Persoalannya itu sebenarnya mudah, jangan dibuat rumit. Umat Islam itu ndak mengganggu perayaan agama umat lain. Yang menganggu bukan umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wassallam. Selesai.
Ternyata status ini perlu penjelasan. Padahal harusnya sudah jelas.
1. Hak setiap orang untuk melakukan ritual keagamaan sesuai yang diyakininya. Dalam hal ini Islam tidak mengurusi ibadah mereka.
Ternyata status ini perlu penjelasan. Padahal harusnya sudah jelas.
1. Hak setiap orang untuk melakukan ritual keagamaan sesuai yang diyakininya. Dalam hal ini Islam tidak mengurusi ibadah mereka.
2. Adapun mereka yang mengganggu (dalam arti mengintimidasi, memojokkan, mengusir, merusak, menggagalkan) acara peribadatan umat agama lain, maka pertama mereka tidak membaca perintah Allah Lakum dinukum waliyadin.
3. Dan mereka yang mengganggu (dalam arti mengintimidasi, memojokkan, mengusir, merusak, menggagalkan) maka mereka telah melanggar perintah Allah:
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
"Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa" [at-Taubah/9:4]
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
"Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa" [at-Taubah/9:4]
4. MUI memberikan pelarangan mengikuti ibadah non muslim, dan pengucapan selamat kepada mereka. Apakah ini bisa dikategorikan mengganggu ibadah umat agama lain? Tentunya tidak.
Comments
Post a Comment