Pemutusan/vonis fulan kafir, bukan hak setiap individu. Mentahdzir seseorang karena kesesatannya itu adalah hak ulil amri. Hak seorang ulama. Dan itu dilakukan setelah ditegakkan hujjah atasnya. Seseorang thulab yang tidak mengetahui hakekat ini akan mengakibatkan kekacauan di antara sesama muslim, terjadi tajasus, terjadi ghibah, terjadi permusuhan di antara di dalam hati setiap muslim.
Maka dari itulah DILARANG MEMVONIS SEORANG MUSLIM DENGAN SEBUTAN "KAMU KAFIR" atau "KAMU AHLI BID'AH", sebelum hujjah ditegakkan kepada mereka. Dan yang boleh memvonis hanyalah orang yang punya kekuasaan yang suaranya didengar oleh seluruh umat. Sayangnya ini tidak dilakukan oleh para tersangka terorisme dan yang sefaham dengan mereka. Mereka menganggap vonis itu boleh2 saja karena para ulama yang melakukan. Iya mereka ulama, Anda siapa?
Maka dari itulah DILARANG MEMVONIS SEORANG MUSLIM DENGAN SEBUTAN "KAMU KAFIR" atau "KAMU AHLI BID'AH", sebelum hujjah ditegakkan kepada mereka. Dan yang boleh memvonis hanyalah orang yang punya kekuasaan yang suaranya didengar oleh seluruh umat. Sayangnya ini tidak dilakukan oleh para tersangka terorisme dan yang sefaham dengan mereka. Mereka menganggap vonis itu boleh2 saja karena para ulama yang melakukan. Iya mereka ulama, Anda siapa?
Comments
Post a Comment